Rapat Paripurna, Wagub Dedi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu, ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemprov Bengkulu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (06/02/2020).

Gubernur Bengkulu melalui Walil Gubernur  Dedi Ermansyah Menyampakan usulan Raperda pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang pertama tahun 2020 ini, Ketiga Raperda tersebut antara lain :

  1. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu kiranya perlu dilakukan perubahan terdapat beberapa hal yang mendasar, sehingga dalam proses pelayanan publik akan berjalan dengan lancar.

Kemudian Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menerima dan membahas lebih lanjut dan komprehensif, terhadap Raperda yang diusulkan.

“Kami berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedi. (Adv)

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.