Bengkulu-intersisinews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Paripurna dengan agenda yaitu Pertama Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perlindungan Anak. Kedua Pengesahaan Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke III Tahun Sidang 2017. Ketiga Penutupan Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2018 Senin (30/4/2018).
Rapat Paripurna dihadiri oleh 31 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, Waka I DPRD Provinsi Edison Simbolon, Waka III Elfi Hamidi. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, FKPD dan Tamu Udangan lainnya.
Novian Andusti yang menyampaikan sambutan Plt Gubernur Bengkulu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk kinerja DPRD Provinsi Bengkulu. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mencurahkan segenap tenaga, dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak ini semoga dapat menjadi landasan kebijakan penegakan hukum”tutupnya
Dalam Rapat Paripurna penyampaian seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Setuju Raperda Perlindungan Anak disahkan menjadi Perda Perlindungan Anak. Setelah mengesahkan Perda Perlindungan Anak DPRD Provinsi melanjutkan dengan mengesahkan Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke III Tahun Sidang 2017. Sesi terakhir Rapat Peripurna DPRD Provinsi yakni Penutupan Masa Sidang Ke I Tahun Sidang 2018. (adv)