Bengkulu-intersisinews.com, Memasuki masa persidangan ke II tahun 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna, dengan agenda Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2017 (Sisa perhitungan), ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/07/18).
Jalannya Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon serta dihadiri Kepala Biro Administrasi Perekonomian unsur OPD, FKPD, Instansi vertikal di jajaran Pemprov Bengkulu, selanjutnya pimpinan rapat menyampaian yang dibacakan juru bicara dari Banggar DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya dan menyetujui angka pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran APBD Provinsi TA 2017 sebagai berikut.
Pendapatan yang diperoleh Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.804.577.827.356,27 sedangkan pengeluaran Rp 2.867.213.326.855,96 sehingga defisit sebesar Rp 62.635.499.499,69. Selanjutnya penerimaan sebesar Rp 438.813.668.426,21 dan pengeluaran pembiayaan Rp 25.090.000.000,00 sehingga jumlah Neto Rp 413.723.668.426.21. Sehingga didaptkan sisa perhitungan lebih anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp 351.088.168.926,52.
“Dengan ini dibacakan laporan Banggar di hapan anggota dewan dan pimpina rapat, Badan Anggran menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggran 2017,” ujar Bambang Suseno
Sedangkan untuk Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintahann Provinsi Bengkulu Tahun Anggran2017 sesuai dengan rekomendasi BPK RI tersebut.