Dinas PUPR Bengkulu Harapkan Proyek Infrastruktur di Bengkulu Diuji Lab

Bengkulu, Intersisinews.com : Guna menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dan juga sebagai upaya meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu, seluruh proyek infrastruktur baik kegiatan kontruksi dan bangunan yang anggarannya bersumber dari APBN, maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu harus dilakukan pengujian.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu telah memiliki Laboratorium Pengujian Kontruksi dan Bangunan, yang fungsinya untuk menguji kualiatas hasil pekerjaan dalam pembangunan infrastruktur,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani disela-sela sosialisasi program dan kegiatan UPTD Laboratorium Pengujian Kontruksi dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun 2019.

Dijelaskan, uji terhadap kegiatan kontruksi dan bangunan penting dilakukan, agar bisa mengetahui kualitas dari sebuah pekerjaan infrastruktur.

“Pengujian bisa dikategorikan untuk menjaga kualitas, karena dengan demikian bisa terjaganya kualitas infrastruktur, dan juga diyakini dapat meningkatkan investasi serta daya saing daerah,” ujar wanita yang kerap disapa Ning ini, pada Selasa, (2/7/2019).

Selain itu dikatakan, dengan dilakukan pengujian infrastruktur yang sudah dibangun tersebut, bukan hanya untuk menjaga kualitas. Tetapi juga berdampak terhadap peningkatan PAD dengan keberadaan UPTD Laboratorium Pengujian Kontruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi.

“Kegiatan pembangunan infrastruktur baik yang didanai APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, agar dapat dilakukan pengujian di UPTD. Termasuk OPD kita, Dinas PUPR dan OPD-OPD lain yang memiliki kegiatan kontruksi dan bangunan. Apalagi untuk PAD, sendiri, tahun ini UPTD ditargetkan Rp 150 juta dan sejauh ini capaiannya sudah mencapai 47 persen,” jelasnya.

Disamping itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman yang hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi program dan kegiatan UPTD Laboratorium Pengujian Kontruksi dan Bangunan, menekankan, untuk setiap kegiatan pembanguan infrastruktur harus mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku. Mengingat jika bermasalah, dipastikan akan berhadapan dengan hukum.

“Aturan dan mekanisme yang dimaksud, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga realisasinya,” tukasnya. (adv)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.