Bengkulu – intersisinews.com, Dewan Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna mendengarkan Jawaban Plt Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda di Ruang Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (04/6/2018).
Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon selaku Pimpinan Rapat, Unsur FKPD dan OPD Provinsi Bengkulu dan 25 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam Kesempatan ini Novian Andusti menyampaikan jawaban secara terperinci kepada 8 fraksi-fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Pengelolaan Barang Milik daerah dan Raperda Pengelolaan Air dan Tanah, dan mengucapkan terimakasih atas apresiasi dewan.
“Kepada Anggota Dewan yang terhormat, kami ucapkan Terima kasih dan apresiasi atas masukan, saran, dan Raperda ini akan dilakukan uji publik, dan pelaksanaannya nanti akan dipastikan menciptakan harmonisasi dalam masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian alam dan tetap mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat” jelasnya.
Dalam penuturannya Edison Simbolon menjelaskan 3 Raperda tersebut akan dilanjutkan ke Pembahasan tingkat II dan akan dibahas dengan mitra kerja terkait.
“Setelah jawaban telah disampaikan jikalau ada kekurangan dalam Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan tingkat II, nantinya Raperda tersebut akan dibahas bersama mitra kerja terkait” tutupnya.
Dalam kesempatan ini juga, 15 orang Panitia Khusus (Pansus) dari masing-masing fraksi ditunjuk guna mengawasi perkembangan pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada tingkat II. Setelah melakukan Pemiliham Ketua, akhirnya Bambang Suseno ditunjuk sebagai Ketua Pansus. (Adv)