Intersisinews.com – Polisi mengamankan 3 tersangka terkait kasus informasi bohong atau hoax tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos.
“Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/19).
Dengan demikian, hingga saat ini ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus tersebut, di mana J kini tengah diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng.
Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dedi, J tidak ditahan.
“Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan (informasi hoaks), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. (Red-1)
Sumber: JPP