Terkait Status HGU PT BRS, Tidak Ada Larangan Perusahaan Beroperasi

Bengkulu Utara, Intersisinews.com – Manajemen PT BRS memberikan keterangan terkait mediasi dengan masyarakat yang mengaku perwakilan 11 Desa Penyangga. Hal ini telah berulang kali terjadi dan sudah dimediasi sebelumnya di Mapolres Bengkulu Utara pada tanggal 03 Juni 2022 lalu. Sebelumnya oknum tersebut telah melakukan pemortalan jalan kebun  pada tanggal 3 Juni 2022 lalu hingga mengakibatkan operasional dihentikan.

Aksi kembali dilakukan tanggal 31 Oktober 2022, sejumlah massa membawa peralatan panen egrek dan tojok untuk melakukan panen paksa dikebun perusahaan.
Pihak keamanan perusahaan berusaha menghalangi dan pada akhirnya terjadi gesekan. Untuk mendinginkan suasana perwakilan perusahaan dan perwakilan massa yang diwakili Supriyadi dan Nurhasan berdialog dikantor perusahaan yang dimediasi oleh Bapak Kapolsek Air Besi Ipda Joko Susanto. S.H.

Perwakilan massa menginginkan PT Bimas Raya Sawitindo berhenti beroperasi selama 8 hari. Perusahaan mengalah dan menuruti untuk meredam gesekan antara massa dengan karyawan perusahaan yang masih berkumpul di pintu masuk.

Tanggal 01 Nopember 2022 PT Bimas Raya Sawitindo telah diperiksa oleh penyidik polres Bengkulu Utara terkait surat dari kementerian ATR/BPN nomor HT. 01/860-400.19/IX/2022 perihal permohonan masyarakat untuk mengentikan operasional PT Bimas Raya Sawitindo dan tidak memperpanjang HGU. Selama pemeriksaan, dokumen yang diminta oleh penyidik telah kami lengkapi dan tidak ada hal yang mengharuskan perusahaan berhenti Beroperasi sesuai dengan permintaan perwakian yang mengaku dari 11 Desa Penyangga kepada kementerian ATR/BPN.

PT Bimas Raya Sawitindo secara rutin bersinergi dengan instansi atau lembaga terkait, baik itu Pemerintah Kabupaten, Dinas Pekebunan, BPN, dan lembaga lainnya dan sama sekali tidak menginginkan gesekan dengan pihak manapun. PT Bimas Raya Sawitindo tetap konsisten mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

PT Bimas Raya Sawitindo menyayangkan oknum masyarakat mengatasnamakan 11 Desa Penyangga. Perusahaan selalu menjaga sinergi dengan seluruh Kepala Desa Penyangga. Jika oknum tersebut mengatasnamakan perwakilan masyarakat 11 desa penyangga tentunya harus persetujuan kepala desa. Kami yakin seluruh kepala Desa penyangga tidak mungkin mendukung aksi yang bertujuan untuk menghentikan operasional PT Bimas Raya Sawitindo dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha.

Pada mediasi Tanggal 08 November 2022, kami tidak ada menyatakan bahwa Pemkab Bengkulu Utara yang bertanggungjawab atas operasional PT Bimas Raya Sawitindo. Tetapi yang kami nyatakan adalah PT Bimas Raya Sawitindo tetap beroperasi selagi proses pembaharuan Hak Guna Usaha karena masih berkekuatan hukum untuk beroperasi atas dasar komunikasi kami dengan pemerintah dan lembaga terkait. Tentunya kami harus tetap beroperasi setelah 8 hari off mengingat karyawan yang bekerja diperusahaan 95 % dari total jumlah keseluruhan karyawan adalah warga desa penyangga yang menggantungkan hidup pada perusahaan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.