intersisinews.com | Menyikapi adanya aksi demonstrasi sejumlah Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (GOLBE) beberapa hari yang lalu yang meminta kepada PJ. Bupati untuk menindak lanjuti hasil seleksi terbuka sekda Bengkulu Tengah (Benteng), mendapat perlawanan dari Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH yang merupakan Advokat kondang di Provinsi Bengkulu.
Menurut Sasriponi akibat dugaan tidak profesional tim seleksi JPT Pratama Sekda Benteng telah mengakibatkan perbuatan melawan hukum, dan jika diteruskan maka pihaknya akan melayangkan laporan ke KASN dan juga melakukan Gugatan Class action ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Akibat dugaan tidak professionalnya kinerja timsel JPT Pratama Sekda Benteng telah mengakibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu adanya dugaan pelanggaran dalam syarat administrasi kepangkatan dan juga masalah tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan Negara sehingga hasil seleksi Pansel tidak layak untuk dilanjutkan” ujar Advokat yang juga ketua ormas Pemuda Pemudi Penggerak Jaringan Informasi Publik senin 21/11/2022
“Dalam waktu dekat insyallah kalau masih juga adanya pihak-pihak yang meintervensi KASN maka kita juga akan melayangkan laporan ke KASN atas kinerja Pansel JPT Pratama Sekda Benteng yang diduga melanggar aturan hukum yaitu peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai dan kita juga akan layangkan Gugatan class action ke pengadilan negeri Bengkulu jika tetap memaksakan hasil seleksi yang kita duga cacat hukum” ujar Sasriponi
Untuk diketahui sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menunda pelaksanaan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Penundaan pelaksanaan seleksi jabatan Sekda Benteng tertuang dalam surat resmi dari KASN dengan nomor B-3807/JP. 00.00/11/2022 tertanggal 02 November 2022. (**)