intersisinews.com| Menyikapi penundaan pelaksanaan seleksi jabatan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) tertuang dalam Surat KASN nomor B-3807/JP.00.00/11/2022 tertanggal 2 November 2022 dalam surat itu penundaan seleksi Jabatan Sekda dilakukan lantaran ada pengaduan terkait ketidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan seleksi mendapat perhatian khusus dari Advokat Sasriponi Ranggolawe, SH yang merupakan salah satu praktisi kondang di bidang adminitrasi Negara.
Sasriponi mengungkapkan jika KASN merupakan pegawasan dalam menciptakan ASN yang professional dan bebas dari intervensi Politik. “KASN merupakan lembaga non structural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik sebagai lembaga pengawas dalam menciptakan ASN yang professional dan bebas dari intervensi politik, untuk itu rekomendasi dari lembaga KASN wajib dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai bentuk kepatuhan PJ Bupati Benteng dalam melaksanakan aturan perundangan selurus-lurusnya sebagaiaman sumpah jabatan bupati” sampainya melalui whatapps minggu 13/11/2022
Menurut Sasriponi jika betul ditemukan ketidak sesuaian prosedur dalam seleksi JPT Pratama Sekda Benteng maka produk yang dihasilkan cacat hukum dan dapat dibatalkan. “Jika nanti sekiranya KASN menemukan adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan JPT Pratama Sekda Benteng maka produk yang dihasilkan cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh PJ Bupati Benteng sebagaimana dalam asas contrarius actus dalam hukum administrasi Negara yaitu pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan KTUN dengan sendirinya juga berwewenang untuk membatalkannya” sampainya
Terakhir advokat kondang ini mewacanakan dibentuk pansus oleh dewan perwakilan rakyat kabupaten benteng. “Menurut saya dewan perwakilan rakyat benteng sebagai fungsi pengawasan dapat untuk membentuk Pansus untuk mengawasi betul seleksi JPT Pratama Sekda Benteng sehingga nantinya diharapakan menghasilkan pejabat yang betul-betul berkualitas dan menjadi birokrat handal sebab sekda merupakan jabatan yang harus bebas dari intervensi dan kepentingan politik manapun” pungkas Sasriponi. (**)