Bengkulu Selatan – Kanit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aiptu Irawan S.H., menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ke JPU pada hari Selasa (15/08/23) siang.
Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka Rk, Rm, Fb, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H., mengatakan perkara pencurian dengan pemberatan an tersangka Rk, Rm, Fb, tersebut,mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sejak tanggal tanggal 29 Juni 2023 dan perkaranya dikirim ke JPU Tanggal 4 Agustus 2023 dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Rk, Rm, Fb, sudah lengkap (P-21).
Setelah dinyatakan P.21, Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 15 Agustus 2023 ke Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh Lutiarti, S.H / Jaksa Muda lanjutnya.
Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kapolsek Seginim.