Terlibat Pencurian HP, Warga Desa Ketaping Diserahkan ke Kejaksaan BS
Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pencurian Handphone, pada hari Rabu (07/06/23) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
Muh.Rd yang merupakan salah satu warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Maryadi Idris, S.H., Briptu Ronald Mangatur
Manurung, S.H., dan Briptu Made Parlindungan kepada Budiarti, S.H., (Ajun Jaksa) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian Hp yang dilaporkan pada hari Jumat (13/1/ 2023) oleh korban.A. Supendi, (46), warga desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan.
Saat pelaku melakukan aksi pencurian tertangkap tangan oleh warga saat sedang menjalankan aksinya didesa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan Sekira pukul 03.30 WIB Kamis (24/05/23).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “pungkas Kasat Reskrim.