Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melalui Kanit Reskrim Aiptu Irnawan S.H., menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke JPU Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan pada hari Kamis (16/05/24).
Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka A.S, (28 tahun), Alamat Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan
dan Barang Buktinya, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 5 KUHP kepada JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas Akp Sarmadi mengatakan perkara Pencurian an tersangka AS tersebut, mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan perkaranya dikirim ke JPU dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka AS sudah lengkap (P-21).
“Perkara Pencurian an tersangka AS tersebut, mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan perkaranya dikirim ke JPU dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka AS sudah lengkap (P-21),” ungkapnya .
Selanjutnya oleh Kanit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ditindak lanjuti dengan, serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Mei 2024 ke Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Indah Budi Yanti, S.H
(Ajun Jaksa Madya),” lanjutnya.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kasi Humas Akp Sarmadi.