Klien dinyatakan TMS Advokat Ranggolawe Siap Lawan KPU kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu| Advokat Sasriponi Ronggolowe akan melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bengkulu Selatan yang menyatakan Reskan Efendi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

” Hari ini saya menuju Bengkulu Selatan untuk mendampingi klien kami Reskan Efendi yang dinyatakan TMS oleh KPU” ujar Ranggolawe 14/9/24

Ranggolawe mengkritik KPU kabupaten Bengkulu Selatan. ” Kami sangat menyesalkan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah menjatuhkan status Tidak Memenuhi Syarat Klien kami terkait jeda waktu 5 tahun bagi terpidana untuk mencalonkan kembali sebagai kepala Daerah” ujar nya

Menurut Ranggolawe kliennya harusnya dinyatakan memenuhi syarat. ” Mengacu kepada surat keterangan kepala pemasyarakatan Rutan Kelas II B Manna jelas jika klien kami bebas dari penjara yaitu pada 23 Agustus 2019 untuk menjalani pembebasan bersyarat, tentu nya klien kami tersebut jika dihitung jeda waktu sejak selesai menjalani pidana penjara hingga pendaftaran sebagai calon bupati Bengkulu Selatan telah melewati jangka waktu 5 tahun” ujarnya

” Mengacu kepada pasal 17 PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas kalau klien kami memenuhi syarat sebab sejak tanggal 23 Agustus 2019 klien kami telah selesai menjalani pidana penjara karena berkelakuan baik, dan kemudian pada saat pendaftaran di KPU kabupaten Bengkulu Selatan klien kami sudah tidak lagi berstatus wajib lapor sehingga kami sangat terkejut dengan keputusan KPU yang menyatakan Reskan Efendi Tidak Memenuhi Syarat” pungkas Ranggolawe (**)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.