Kapolsek Kedurang Berikan Penyuluhan Hukum Tentang  KDRT di Desa Lawang Agung

Bengkulu Selatan – Kapolsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Ipda Erik. F, S.H., sebagai Nara sumber dalam Kegiatan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk masyarakat desa Lawang Agung  Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan  pada Senin (20/06/23) Pagi, di Aula kantor desa Lawang Agung.

Adapun Kegiatan dìhadiri Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, S.H., Camat Kedurang Ilir Sulaiman Efendi, S.Sos., Dinas BKKBN Pemkab Bengkulu Selatan Yeni Hastuty, Yunani, Netty, BPD Lawang Agung
Winarno, Pendamping Desa Melda, Perangkat Desa dan masyarakat desa Lawang Agung.

Kapolsek Kedurang dalam materinya menyampaikan KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang kepada seseorang baik itu fisik, ekonomi, seksual, dan lain-lain yang tinggal dalam lingkup keluarga. Didalam Per Undang-undangan siapapun yang melihat, mendengar wajib melindungi korban yang mengalami KDRT, dengan cara mencegah, melerai, dan lain-lain.
Bagi korban KDRT dapat mengajukan perlindungan kepada instansi terkait.

“Pihak Kepolisian dan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan penyebab KDRT terjadi akibat kurang harmonisnya hubungan dalam kekeluargaan maka apabila ada diwilayah hukum Polsek Kedurang yang mengalami Korban KDRT, dapat melaporkan nya ke Polsek Kedurang,” imbau Kapolsek.

Ditempat terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT, memotivasi masyarakat Desa Lawang Agung khususnya tentang perlunya memiliki pengetahuan, kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.

“untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, memotivasi masyarakat Desa Lawang Agung  khususnya tentang perlunya memiliki kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum,” ucapnya.

“Kita akan terus dorong agar setiap desa atau kelurahan dapat melaksanakan Penyuluhan hukum seperti didesa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Ilir, sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif,” Pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.