Bhabinkamtibmas Polsek Pino Melaksanakan Problem Solving Terkait Perkara Sengketa Tanah di Desa Binaan
Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino, Polres Bengkulu Selatan , Polda Bengkulu Brigadir Roby Syahputra Melaksanakan problem solving atau mediasi terkait perkara Sengketa Tanah di Kantor desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (30/07/24).
Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pino mengatakan ini salah satu bentuk Kepedulian dan Tugas Pokok seorang Bhabin Polri di Desa Binaannya, yang selalu berusaha membawa perubahan positif dan meningkatkan kemajuan Desa Binaannya di semua aspek kehidupan masyarakat.
Pihak yang bersengketa Jumla wati, 73 Tahun
Agam Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun dengan Alamat Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, disebut pihak ke satu, dengan Pihak ke Dua Jusiha, 77 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun dengan Alamat Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pihak ke Tiga HJ Daviha Rasyid, 74 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga dengan
Alamat Jl. Sirna Raga No 1 RT. 017 RW. 005 Kelurahan Delapan Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang.
Dari Mediasi di dapat hasil Pihak pertama, Pihak Ke dua dan Pihak Ke Tiga Telah Sepakat untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah secara kekeluargaan. Batas Tanah kedua belah pihak di bagi menjadi 2 bagian dengan ukuran disesuaikan dengan tanah yg ada Berdasarkan tanah warisan dari kedua orang tua. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menggugat masalah sengketa tanah tersebut yg sudah di bagi. Apabila salah satu diantara kami melanggar maka kami siap dituntut secara hukum yg berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Pino Iptu Andi mengatakan giat Mediasi ini guna mendapatkan solusi serta kesepakatan dari permasalahan tersebut, juga meredam konflik yang akan terjadi apabila permasalahan tersebut tidak di Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polri.
“Kita harapkan kerjasama semua pihak , dan tentang Surat Perjanjian atau Surat Kesepakatan Bersama akan dibuat setelah waktu yang disepakati”, Pungkas Andi (Hps).