Polres Kaur Serahkan Tersangka Tindak Pencurian ke JPU  

Kaur – Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, menyerahkan dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Kaur, pada hari Jumat (22/09/23).

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Kaur tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka BU (35) Warga Desa Baru Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, dan AP (16) Warga Desa Jembatan Dua Kecamata Kaur.

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kaur oleh Aipda M Zawan, Brigpol Romi Aten.R, Briptu Robby Steven Akbar dan Bripda Ahmat Iqbaksyah.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jonny Manurung, mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Setelah Proses Tahap II dilksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, selanjutnya tersangka di kawal menuju Lapas Bengkulu Selatan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.