Sat Reskrim Polres BS Serahkan Pelaku Pencurian Ke Jaksa
Bengkulu Selatan, – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (14/06/23) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
Arf (20 ), warga Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur,.
Sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Rabu(14/06)telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aipda Aronta Ginting, Briptu Redho putra R, Briptu Novra, Briptu Jeffry Ovika Kepada Budiarti, S.H., (Ajun Jaksa) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, “pungkas Kasat Reskrim.