Tipu Korban Modus Bisnis LPG, Warga Kaur Ditangkap!
Kaur – Menjanjikan bisnis LPG 3 Kg palsu kepada korbannya, seorang pria berinisial AI (39) warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen menerangkan, AI ditangkap petugas berdasarkan laporan dari korban Nuraini (52) warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan bisnis LPG 3 Kg oleh terlapor, dengan syarat mengeluarkan biaya tertentu. Hal itu terjadi pada awal Desember 2022 lalu. Saat itu, datanglah terlapor menawarkan akan memasukkan gas LPG 3 Kg ke warung korban dengan harga murah. Terlapor kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat secara bertahap. Mulanya, terlapor meminta Rp 500 ribu, kemudian berkali-kali meminta lagi uang kepada korban hingga totalnya berjumlah Rp 24,5 juta.
Terlapor juga menguras isi ATM korban yang sempat dipinjamnya dengan alasan untuk mengecek saldo apabila ada uang masuk dari rekan terlapor.
Hingga akhirnya, korban merasa telah ditipu dan kemudian melapor ke Polres Kaur.
“Terlapor kita sangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan saat ini sudah kita tangkap,” kata Kasi Humas.