Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Bengkulu Selatan, – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Pelaku pengancaman berinisial Spn (18) sebagai tersangka pada kasus penyerangan terhadap polisi Rabu, (18/05/23).
Spn yang melalukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang sepanjang 90 Cm, yang akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas dan sudah dimasukkan ke dalam sel di Polres Bengkulu Selatan, Spn diamankan bersama sajam miliknya sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka Spn dalam perkara pengancaman sesuai dengan dengan alat bukti dan keterangan saksi.
“Spn telah cukup bukti melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 joto Pasal 336 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” ujar kapolres.
Untuk diketahui tersangka Spn saat melakukan penyerangan terhadap polisi berada dalam pengaruh obat terlarang ‘Samcodin’.
Atas Kejadian tersebut Kasat Reskrim mengatakan kedepannya Polres BS akan memberikan tindakan tegas terhadap para penjual dan pembeli obat-obatan terlarang, maupun minuman keras.
“Kami akan tindak tegas, jangan sampai masih ditemukan peredaran miras dan obat terlarang diwilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu,” pungkas Susilo.