DPO Kasus Pencurian Jeruk Dikebun Warga Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Pria berinisial AD (49) warga Desa Rimbo Penghadang Kecamatan Rimbo Penghadang Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu Raya Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). AD ditangkap pada Senin (7/11/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB oleh petugas saat berada di Desa Pulau Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Saat ditangkap AD tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas.

AD merupakan tersangka bersama 3 orang pelaku lainnya yang kasusnya lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. Bersama rekannya, AD berkasi melakukan pencurian jeruk diwilayah Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya. Sejak 2021 lalu, AD ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini beraksi di kebun jeruk milik korban Wahun, warga Desa Ujung Padang kecamatan Semidang Alas Maras Seluma. Korban ini memiliki kebun jeruk di Dusun 3 Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Rejang Lebong,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres, Selasa (9/11/2022).

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.