Pemalsu STNK-BPKB Ditangkap Polres Rejang Lebong, Sudah 20 STNK dan 2 BPKB Dijual

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Pria berinisial Me (34), warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (2/10/2022) malam.

Me diduga menjadi pelaku pemalsuan STNK dan BPKB. Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan petugas.

“Informasi awal, diduga rumah Me menjadi tempat pemalsuan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, kemudian setelah kita selidiki, kita dapatkan barang bukti STNK dan BPKB palsu dikediamannya,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat menyampaikan press release, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskan Kapolres, Me dalam menjalankan aksinya mempelajari dari media sosial Youtube, kemudian membeli alat-alat secara online.

“Selanjutnya, terduga pelaku Me memasarkan melalui akun Facebook miliknya. Adapun biaya pembuatan STNK dan BPKB palsu berkisar dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta dengan pesanan mayoritas dari luar Provinsi Bengkulu,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, terduga pelaku Me sudah menjual sebanyak 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu dengan omset Rp 20 juta sejak Mei 2022 lalu.

Me juga merupakan residivis pemalsuan dokumen atau surat-surat palsu di Kota Bengkulu pada 2021 lalu.

Atas perbuatannya, Me dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.