Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu mendukung upaya pemerintah pusat bersama daerah terkait upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid 19.
Apalagi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri yang akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan masyarakat untuk mudik antar provinsi, di mulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Belum lagi di setiap wilayah perbatasan akan dibuatkan posko, merupakan langkah yang tepat.
“Kebijakan pemerintah itu bagus dan perlu di dukung. Tapi kita juga tidak menginginkan, ketika kebijakan ini diberlakukan, ada perlakuan diskriminasi. Jika memang seluruh orang tidak bisa lewat, kecuali yang diisyaratkan agar benar-benar diberlakukan,” imbuh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, dalam keterangannya.
Edwar mengatakan, jika kebijakan pelarangan mudik terutama antar provinsi ini benar-benar berjalan secara maksimal, sembari masyarakat juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid 19, dalam kehidupan sehari-hari, diyakininya akan bisa meminimalisir hingga menurunkan kasus yang saat ini diketahui masuk urutan 10 besar secara nasional.
“Kita minta kebijakan itu tidak berlaku antar kabupaten dalam wilayah Provinsi, terlebih seperti saya sendiri yang bekerja sebagai wakil rakyat provinsi berkantor di Kota Bengkulu, tidak bisa ke kota. Jadi pelarangan mudik itu agar berlaku antar provinsi,” kata politisi PDIP yang juga anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepahiang ini pada Kamis, (6/5/2021).
Sementara dari hasil rapat bersama Gubernur Bengkulu dengan Forkopimda Provinsi disepakati, larangan mudik hanya diberlakukan antar provinsi. Sedangkan untuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu, masih diperbolehkan.
Terlebih dari Pemprov juga mempersilahkan soal kebijakan pembatasan itu kepada para Bupati dan Wali Kota selaku pemilik wilayah. Terlebih besok juga masih akan dirapatkan. Pasalnya untuk larangan mudik antar provinsi sudah dilarang.