Bengkulu – Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tahun 2021-2026, meskipun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih masa bakti 2021-2024 sudah dilantik, bahkan telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mengatakan, pihaknya di akhir tahun lalu sudah mengusulkan RPJMD 2021-2026 dimasukan dalam program Pemperda, tetapi hingga akhir bulan April ini dan hampir memasuki masa sidang kedua, masih menanti-nanti pihak eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyampaikan Raperda RPJMD hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
“Kita tidak menginginkan dalam pengusulannya di waktu yang mendesak, sehingga dalam pembahasannya pihak legislatif tidak bisa membahas lebih serius, dan terkesan hanya membubuhkan stempel saja. Makanya harapan kita, pihak eksekutif paling lambat bulan Mei sudah menyampaikan Raperda RPJMD ke DPRD Provinsi, karena setelah itu masih perlu di lakukan pembahasan lagi,” kata Politisi PKB Bengkulu ini pada Rabu, (24/3/2021).
Zainal menjelaskan, jika pihak eksekutif mengusulkan secepatnya, pihak legislatif memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasannya, dengan mempelajari sekaligus mendalami dari pada Raperda RPJMD. Apalagi RPJMD tersebut merupakan representasi dari visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
“RPJMD itu sama juga dengan program kerja yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jadi perlu pembahasan secara seksama antara pihak legislatif dan eksekutif,” jelas Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepahiang ini.
Ditambahkan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi ini, lantaran RPJMD merupakan penjabaran dari program yang akan dilaksanakan, sehingga jika ada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu saat ini telah mulai berjalan, semestinya tidak diperbolehkan. Mengingat RPJMD tersebut merupakan sebuah keharusan, sebelum melaksanakan program kerja dari kepemimpinan yang baru.
Seperti, Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang telah mulai berjalan, sebaiknya dituangkan dulu dalam RPJMD, baru direalisasikan.
“Kita ketahui dari penjabaran pihak Pemprov bahwa program KBS yang mencakup 3 sektor yakni, kesehatan, pendidikan dan sosial tersebut, sebelum dilaksanakan kepada masyarakat sebaiknya dituangkan dulu dalam RPJMD. Belum lagi soal data penerima penerima sasarannya dari program lama dengan wajah baru itu, dikabarkan juga masih di godok pihak eksekutif,” tukasnya.