Bengkulu – Setelah pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, pada Jumat (19/2/2021) menyerahkan salinan berita dan keputusan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
“Satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih, disampaikan ke DPRD provinsi untuk diproses selanjutnya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, disela-sela penyerahan berita acara dan surat keputusan pleno penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.
Menurut Irwan, untuk proses selanjutnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui rapat paripurna.
“Setelah DPRD Provinsi menggelar paripurna diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu M Rizal mengatakan, dengan diterimanya berita acara dan surat keputusan KPU Provinsi ini, pihak legislatif akan menindak lanjuti, dengan mengagendakan rapat paripurna.
“Insya Allah akan ditindak-lanjuti dalam paripurna dalam waktu dekat, karena saat ini para wakil rakyat sedang Dinas Luar (DL),” jelasnya.
Selain itu ia menambahkan, setelah di paripurnakan, pihaknya bersama Asisten l Setda Provinsi Bengkulu akan menyerahkan ketetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini ke Kemendagri, guna dilakukan pelantikan.
“Untuk proses di Kemendagri kita tidak tahu berapa lama. Tapi yang jelas pihak DPRD Provinsi, Insya Allah tidak ada hambatan halangan apa pun nantinya,” tutupnya.