Bengkulu – Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penanda-tanganan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2016-2021, pada Selasa, (9/2/2021).
Dari rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, diikuti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama para anggota DPRD Provinsi dan Forkopimda Provinsi, dilakukan penanda-tanganan usulan pemberhentian dan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Surat dari DPRD Provinsi ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2016-2021 yang disampaikan kepada Mendagri,” kata Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri saat memimpin paripurna.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepemimpinannya selama 5 tahun terakhir dan telah dapat mengakhiri tugas dengan baik.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah ikut berkontribusi,” terangnya usai rapat paripurna.
Lebih lanjut soal kegiatan setelah mengakhiri masa jabatan, Rohidin menyampaikan akan melaksanakan kegiatan seperti biasa di rumah pribadinya. Mengingat terakhir kegaiatan yang akan dilakukannya memantau progres jalan tol yang saat ini terus berjalan.
“Tetap melakukan kegiatan seperti biasa dirumah dan terus memantau kegiatan yang ada di masyarakat,” demikian Gubernur.