Bengkulu – Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (26/11).
Dalam nota penjelasannya, Gubernur Bengkulu menyebutkan, kondisi perekonomian yang belum stabil akibat dampak Pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi postur rancangan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021, karena sumber pendapatan daerah sebagian besar bersumber dari pemerintah pusat mengakibatkan gerak fiskal untuk menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan sangat terbatas.
“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 ini diarahkan pada program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum, kegiatan pelayanan kepada masyarakat serta pelayanan kepemerintahan lainnya serta pembayaran utang,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.