Berikan Bahan dan APK 3 Paslon, KPU Mampu Hemat Anggaran

Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyerahkan bahan dan alat peraga kampanye (APK) kepada 3 pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang maju pada Pilkada serentak tahun 2020.

Ketiga paslon yang menerima bahan dan APK pada Jumat, (30/10/2020) melalui LO masing-masing adalah, paslon nomor urut 1, Helmi Hasan-Muslihan DS. Lalu paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan paslon nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, bertempat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menyebutkan, dalam pengadaan bahan dan APK untuk 3 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pihaknya mampu menghemat anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Begitu juga dengan bahan kampanye terjadi efisiensi anggaran atau terjadi penghematan terhadap uang Negara.

“Efisiensi anggaran dalam pengadaan APK dan bahan kampanye ini tidak lepas dari mekanisme lelang yang kita lakukan. Dalam proses lelang, kita berpatokan dengan sistem e-Katalog, sehingga pihak ketiga yang menawar paling rendah, itulah yang menjadi pemenang lelang. Seperti untuk APK ini saja, dari pagu sekitar Rp. 800 juta, efisensi anggarannya mencapai 40 persen. Khusus bahan kampanye sudah diserahkan beberapa waktu lalu,” ungkap Darlin.

Menurutnya, untuk jenis bahan kampanye antara lain, poster, pamflet, dan selebarang masing-masing paslon diberikan 100 ribu lembar. Kemudian brosur 300 lembar per paslon.

Sedangkan, untuk APK, jenis baliho ukuran 3 x 5 meter 5 buah masing-masing paslon per Kabupaten/Kota. Lalu umbul-umbul 5 x 1,15 meter sebanyak 15 buah masing-masing paslon per Kecamatan, dan Spanduk berukuran 1 x 6 meter 1 buah masing-masing paslon per Kelurahan/Desa se-Provinsi Bengkulu.

“Untuk paslon nomor urut 1 dan 2, ketiga jenis APK itu sudah kita serahkan. Sementara paslon nomor urut 3 baru beberapa umbul-umbul saja, sisa APK lainnya menyusul dan bakal segera kita serahkan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan, masing-masing paslon tetap bisa menambah sendiri APK sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU.

“Dengan telah diserahkannya APK ini, kita tidak memiliki kewajiban untuk pemasangan, pemeliharaan, dan pengamanannya lagi. Jadi semua itu sepenuhnya otoritas masing-masing paslon dan tim kampanye-nya,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.