Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum menerima pemberitahuan terkait adanya laporan yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jakarta.
“Sampai saat ini secara resmi, belum ada pemberitahuan ke kita. Tapi jika memang ada kita siap menindak lanjutinya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, dalam keterangannya pada Sabtu, (24/10/2020).
Menurut Irwan, adanya pengaduan ke pihak DPP ini memang merupakan bagian dari pertanggung jawaban aktifitas tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu. Apalagi siapapun diperbolehkan meminta penjelasan dan pihaknya memastikan menyampaikan semua yang telah dilakukannya.
“Jika merujuk kepada regulasi berlaku, kita mengikuti itu, dan bagi masyarakat yang merasa tidak puas, mekanismenya sudah di atur yakni bisa melalui sengketa dan lain-lainnya,” terangnya.
Sementara untuk diketahui, laporan yang masuk dalam website resmi DKPP pada 30 September 2020, dan teregister pada 5 Oktober 2020, dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020, Agusrin Maryono selaku pihak pengadu memberikan kuasa kepada Syaiful Anwar.
Sedangkan pihak teradu adalah, 5 komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
Dibagian lain, Agusrin yang maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dengan berpasangan dengan Imron Rosadi, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi seputar persoalan KPU Provinsi Bengkulu yang dilaporkan ke DKPP.