Bengkulu – Dari kesimpulan musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi, selaku pemohon.
Kesimpulan berupa pembacaan keputusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap, dan didampingi komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, dalam musyawarah terbuka yang berlangsung pada Sabtu, (17/10/2020) secara daring, dan diikuti kuasa hukum kedua belah pihak.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Dari berbagai pertimbangan dan di dukung dalil, bukti serta fakta persidangan, kita (Bawaslu,red) mengambil kesimpulan dan memutuskan mengabulkan gugatan Agusrin-Imron selaku pemohon, dan membatalkan hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya,” kata Parsadaan dalam pembacaan kesimpulan pada sidang ajudikasi.
Selain itu menurut Parsadaan, dikabulkannya gugatan tersebut, memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menerbitkan keputusan baru terhadap termohon sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,” terangnya.
Sementara secara terpisah dengan dikabulkan gugatan itu tim pemenangan dan parpol koalisi Agusrin-Imron melakukan sujud syukur di Posko, sebagai tanda ucapan syukur atas keputusan Bawaslu Bengkulu dan Agusrin-Imron akan ditetapkan sebagai paslon.