Lanjut Sidang Ajudikasi, Agusrin-Imron Siapkan Saksi Ahli Berkompeten

Bengkulu – Dari Mediasi terhadap gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, antara kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi sebagai termohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku pemohon, difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi pada Rabu, (7/10/2020) belum menemukan kesepakatan.

Dengan belum adanya kesepakatan tersebut, akan melanjutkan dengan sidang ajudikasi.

“Dari materi yang diajukan pemohon dalam hal ini kandidat bapaslon Agusrin-Imron, sudah di jawab sesuai regulasi sesuai aturan untuk pencalonan berstatus mantan terpidana, belum ada kesepakatan sikap, sehingga akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, dalam keterangannya.

Eko menyebutkan, sesuai jadwal yang disampaikan pihak Bawaslu Provinsi untuk pelaksanaan sidang ajudikasi pada Kamis, (8/10/2020) besok, pihaknya siap menghadapinya. Bahkan sudah menyiapkan jawabannya.

Apalagi proses yang dilalui saat ini juga semata-mata untuk pengujian dengan alat bukti, keterangan ahli, dan dokumen pendukung lainnya, sehingga ada sebuah kepastian hukum terhadap apa yang dipersoalkan.

“Keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap kandidat Agusrin-Imron, karena sesuai pasal 4 point 2d menghitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat sampai saat pendaftaran calon. Lalu juga mengacu pada petujuk teknis KPU pasal 394 tentang pedoman tata cara pendaftaran calon, pada halaman 66 sudah jelas, di hitung pada saat bersangkutan bebas bersyarat. Makanya dari perhitungan kita, belum 5 tahun, karena bebasnya 12 Desember 2015, sehingga jika di hitung 5 tahun nya 12 Desember 2020, sebab pendaftaran calon pada 4 sampai 6 September,” terangnya.

Secara terpisah seusai mediasi, kandidat bapaslon dengan sebutan AIR dengan didampingi Tim Advokasi Hukum yang dikomandoi Dr. Novran Harisa, justru kembali mempertanyakan alasan pihak KPU Provinsi Bengkulu yang menetapkan TMS sebagai pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Pasalnya jika masih mempersoalkan status hukum, Agusrin menyebutkan, tidak ada permasalahan lagi, karena putusan hukum atas dirinya sudah jelas, termasuk di dukung dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu ia menegaskan, dalam sidang ajudikasi, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang berkompeten.

“Kita akan menghadirkan saksi ahli yang berkompeten, dan tidak menutup kemungkinan saksi ahli atas kasus yurisprudensi di Lampung Selatan akan dihadirkan nantinya,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan Gubernur Bengkulu ini juga mengharapkan, seluruh tim Air untuk terus berjuang di lapangan, karena keyakinannya selagi hukum ditegakan dengan benar, tidak ada alasan tidak di loloskan. Apalagi alat bukti berupa yurisprudensi yang disampaikan sudah ada, sehingga ia juga berkeyakinan Bawaslu di negeri ini hanya satu, dengan telah ada kandidat bapaslon yang diloloskan sebagai paslon.

“Saya yakin keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak berbeda dengan Bawaslu Lampung Selatan,” demikian Agusrin.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.