Bengkulu – Pasca materi gugatan sengketa Pilkada yang diserahkannya Tim Advokasi Hukum kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, pada Senin, (5/10/2020) sore telah teregister.
Teregisternya gugatan sengketa Pilkada dari salah satu kandidat bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, dengan nomor 001/PS.REG/17/X/2020.
“Materi gugatan kita pasca perbaikan dan penambahan alat bukti baru, sehingga jumlah nya dari 26 alat bukti menjadi 44 alat bukti, telah teregister. Dengan demikian, pada Rabu lusa di gelar mediasi antara pemohon dengan termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu secara virtual, dan pasangan AIR akan mengikuti secara langsung,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Kandidat Bapaslon dengan sebutan AIR, Dr. Novran Harisa, dalam keterangannya.
Novran menyebutkan, dengan dimasukan sebanyak 44 alat bukti yang beberapanya yurisprudensi merupakan temuan baru.
Seperti, kejadian di Kabupaten Lampung Selatan, bapaslon Bupati dan Wabup Hipni-Melin yang permasalahan sama dengan kliennya Agusrin-Imron, awalnya di-TMS-kan KPU, setelah melakukan gugatan sengketa, Bawaslu setempat memutuskan Memenuhi Syarat (MS).
“Dalam proses gugatan sengketa Pilgub ini, kita harapkan pihak Bawaslu Provinsi dapat melihat yurisprudensi sebagai acuan. Apalagi keputusan KPU Provinsi yang men-TMS-kan Agusrin-Imron, di nilai tidak memiliki dasar hukum atau kekuatan hukum,” ujar Novran.
Selain itu dengan akan berjalannya upaya konstitusional di Bawaslu ini, ia juga meminta, tim, loyalis, dan pendukung bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin – Imron Rosyadi, untuk tetap semangat.
Pasalnya Tim LO dan Kuasa Hukum Bapaslon AIR merasa yakin dan optimis gugatan sengketa Pilkada serentak dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Para tim, loyalis, dan pendukung Bapaslon AIR harus tetap semangat dan jangan sekali-kali mengendorkan perjuangan. Kita yakin dan optimis, Bawaslu Provinsi Bengkulu bakal mengabulkan gugatan ini. Apalagi semangat perjuangan dari tim, loyalis, dan pendukung itulah yang nantinya dapat mengantarkan Pak Agusrin-Imron terpilih dan menang dalam Pilgub,” tukas Novran.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menambahkan, dengan telah teregister sengketa Pilkada dari salah satu kandidat yang TMS ini, mulai berlaku 12 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa yang diawali dengan musyawarah secara tertutup atau mediasi, dan jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dengan termohon, baru musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi.
“Dalam proses mediasi ataupun jika terjadi sidang ajudikasi, kita akan selalu mengacu pada fakta persidangan, dan dukungan dalil, saksi ahli dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.