Bengkulu – Dengan telah ditetapkan pasangan calon Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu di minta agar dapat menurunkan segala bentuk baliho petahana yang menjadi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Baliho di maksud yakni yang memuat foto petahana saat masih aktif menjadi kepala daerah. Makanya Pemda baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot), agar menurunkan baliho petahana,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, ketika dihubungi pada Sabtu, (3/10/2020).
Halid menegaskan, baliho petahana yang terpajang meski di pasang sebelum ditetapkan sebagai incumbent, melanggar pasal 71, tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan.
Selain baliho, Halid menyebutkan, Pemda juga agar melepas seluruh foto petahana yang terpasang di media sosialisasi lainnya, terutama milik Pemda salah satunya seperti, di mobil dinas (mobnas) berupa imbauan agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Jika Pemda tidak segera melepas foto petahana di baliho maupun alat sosialisasi lainnya, maka kan menimbulkan reaksi di masyarakat, diantaranya, tindakan pelaporan pelanggaran Pilkada. Kalau ingin memasang lagi disarankan menggunakan foto Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pjs) dan juga bisa Sekda atau Kepala Dinas teknis,” pungkasnya.