Bengkulu – Setelah memasukan materi gugatan sengketa Pilkada oleh tim advokasi hukum kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan.
Bahkan setelah dilakukan verifikasi berkas gugatan yang diajukan, masih ada perlu perbaikan berkas.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020, memang ada kewenangan untuk sengketa Pilkada di Bawaslu. Dari verifikasi berkas materi gugatan yang disampaikan tim advokasi hukum kandidat Agusrin-Imron, ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan secara administrasi, dan kita sudah memberitahukan untuk melengkapi kekurangan di maksud paling lambat setelah 3 hari berkas disampaikan,” ungkap Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, dalam keterangannya.
Dikatakan, kekurangan itu seperti permohonan harus di buat rangkap, dan harus kartu asli dan yang di fotocopy-kan. Kemudian alat bukti juga harus empat rangkap, dan satu asli serta dua copyannya.
“Sebelum nanti di plenokan dan teregister, akan ada pengujian syarat gugatan secara materil pemohon, akan di baca semua. Salah satunya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, harus sesuai antara posita dengan petitum. Posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan. Sedangkan petitum ialah, hal yang dimintakan oleh pemohon. Jika sudah terpenuhi semua syarat gugatan secara formil dan materil, maka kami akan melakukan dua kali pleno, sebelum gugatan tersebut deregister. Selanjutnya baru melaksanakan tahap selanjutnya yaitu mediasi antara pihak pemohon dan termohon,” jelasnya pada Rabu, (30/9/2020).
Secara terpisah, anggota tim advokasi hukum Agusrin-Imron, Eko Febrinaldo SH, menyampaikan, tim advokasi hukum akan melengkapi kekurangan yang di minta.