Bengkulu – Kawasan Objek Vital Nasional (OVN) yang di miliki Pelindo 2 Cabang Bengkulu yang tempat Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Kampung Melayu,Kota Bengkulu, kini lahan tersebut sudah banyak didirikan bangunan oleh masyarakat tempat usaha masyarakat dan bangunan liar.
Padahal kawasan itu sudah di pasang Plang atau papan merek Objek Vital Nasional (OVN) yang melarang area di sekitar tidak di perbolehkan untuk membangun tempat usaha tersebut.
Namun kenyataannya saat ini masih banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan Negara yaitu kawasan milik PT. Pelindo II Cabang Bengkulu di area Objek Vital Nasional ( OVN ) untuk dijadikan tempat usaha mereka padahal tertulis jelas dipapan merek OVN yang berisi tulisan Ditetap berdasarkan keputusan Presiden RI No.63 Tahun 2004 Dan Peraturan Menteri Perhubungan KM 72 tahun2004
Sertifikat HPL No.00002 Tanggal 09 Desember 2009 Penggati sertifikat HPL No.1/BU/1979 Tanggal 22 Desember 1979) dilarang Masuki atau Menafaatkan Tanpa Izin.
Hal ini diungkapkan Febri, salah seorang Karyawan PT. Pelindo 2 Bengkulu sudah menghimbau bahwa kawasan tersebut dilarang untuk mendirikan atau manfaatkan bangunan apa saja di kawasan kepada masyarakat tersebut,” Jelasnya
” Jika ada yang mendirikan bangunan di kawasan Pelindo maka ada sangsi tegas pada masyarakat yang memiliki bangunan area larang tersebut,” Ungkap Febri.( Ars )