Bengkulu – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, (29/9/2020), mengesahkan APBD Perubahan (ABPDP) tahun 2020.
Dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBDP tahun ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dialokasikan untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan program pembangunan sekitar Rp. 67 milyar.
“Pembayaran hutang kepada pihak ketiga itu kewajiban eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Sedangkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, sama sekali belum dibayarkan, karena anggarannya tidak ada,” jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, dalam laporannya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, untuk pendapatan pada tahun ini berkurang sebesar Rp 548,27 miliar. Lantaran awalnya, pendapatan dalam APBD diproyeksikan Rp 3,36 triliun, tapi karena adanya pengurangan dan setelah dibahas hanya sebesar Rp 2,82 triliun.
Dengan demikian hal itu berdampak pada pengurangan belanja sebesar Rp 641,07 miliar, yang awalnya Rp 3,47 triliun menjadi Rp 2,83 triliun. Apalagi pengurangan itu juga terjadi pada pembiayaan daerah sebesar Rp 92,80 miliar.
“Dengan telah disahkan APBDP ini, kita tetap meminta agar kegiatan-kegiatan dapat direalisasikan secepatnya. Sementara kegiatan yang belum bisa diakomodir, dapat diprioritaskan pada tahun depan,” harapnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyatakan, pengurangan pendapatan tidak bisa dipungkiri karena terjadnya pandemi Covid-19 merupakan salah satu penyebabnya, sehingga target beberapa sumber pendapatan memang tak tercapai.
Ditanya soal hutang Pemprov, berdasarkan audit BPK RI berkisar Rp. 400 miliar. Dengan rincian, DBH berkisar Rp 247 miliar dan hutang pada pihak ketiga berkisar Rp. 170 miliar itu, dipastikan bakal di bayar. Hanya saja tetap dengan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Permasalahan utang ini sebelumnya menjadi catatan Kemendagri, sehingga Pemprov di minta untuk memprioritaskan pembayaran utang-utang di maksud,” demikian Dedy.
