Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Rabu, (16/9/2020) menerima perbaikan berkas pencalonan dari tiga kandidat pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ketiga pasangan kandidat balon itu adalah, pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan Helmi Hasan-Muslihan DS.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengaku, perbaikan berkas ini terakhir pada pukul 24.00 WIB malam ini dan setelah itu, berkas masing-masing kandidat paslon diterkma dari LO, akan di teliti bersama tim Pokja yang sudah terbentuk.
“Kita juga akan melakukan rapat pleno tertutup untuk memutuskannya,” kata Irwan.
Sementara itu, Juru Tim Liaison Officer (LO) pasangan Agusrin-Imron Suryawan Halusi bersama Suroto menjelaskan, untuk berkas remisi kandidat balon Gubernur Agusrin M. Najamudin, dengan stempel basah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, sudah dimasukkan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian Suryawan menilai, kandidat paslonnya memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon).
“Jika selama ini banyak pihak menyebutkan, bulan ini Pak Agusrin baru selesai menjalani pidana selama 4 tahun. Padahal sebenarnya beliau (Agusrin, red) selama masa tahanan mendapatkan remisi 8 bulan. Berdasarkan surat itu, beliau bebas murni itu Agustus 2015. Artinya, pada bulan ini sudah 5 tahun lebih 1 bulan bebas murni,” terang Suryawan.
Selain itu LO pasangan dengan sebutan AIR ini berharap, berkas yang dimasukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPU. Apalagi selama ini banyak yang menafsirkan, dan cenderung merugikan kandidat mereka.
“Jadi semuanya sudah clear, dan kita optimis Agusrin-Imron ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wagub. Kalau tidak, mana mungkin keduanya mendaftar sebagai kontestan dalam Pilgub Bengkulu tahun ini,” tukasnya.