Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan Pilkada serentak yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 mendatang di Provinsi Bengkulu.
Tetapi dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Bengkulu, tepatnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang akan berlangsung masih di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), agar Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dapat memberikan jaminan kesehatan bagi pihak penyelenggara, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.
“Urgensi pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini, harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara, seperti tugas Bawaslu melaksanakan pengawasan harus sesuai dengan mekanisme dan protokol kesehatan. Terlebih Pemerintah juga akan menerapkan tatanan kehidupan baru atau disebut juga New Normal,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, ketika dihubungi.
Dikatakan Parsa, pemberian jaminan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada sangat penting, mulai dari tahap pengawasan pada tahapan kampanye, pendaftaran calon, hingga hari pencoblosan nanti, dan akan segera dimulai verifikasi faktual berkas dukungan pasangan balon perseorangan, yang tujuannya agar tidak sampai terpapar Covid 19.
“Setelah petugas Pilkada memakai protokol kesehatan, juga diharapkan masyarakat juga demikian. Mengingat tugas penyelenggara ini berkaitan langsung dengan masyarakat banyak,” katanya, pada Selasa, (23/6/2020).
Selain itu dijelaskan, perlindungan kesehatan yang diminta pihaknya, berupa Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, handsanitizer hingga fasilitas berobat jika mengalami sakit atau terpapar Covid 19.
Sementara dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah dan DPRD, Bawaslu maupun KPU, ditambahkan, pihaknya telah meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara, meski untuk nilainya belum disebutkan.
Pilkada tahun ini merupakan paling rumit dan sangat mahal. Oleh karena itu diharapkan usulan penambahan dana untuk APD dari penyelenggara Pilkada bisa ditanggulangi Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah,” tutupnya.
