Bengkulu – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, saat ini mulai membuka posko pengaduan daring, atau online bagi masyarakat yang terdampak bencana nasional pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto menyatakan, pembukaan laporan secara online ini tindaklanjut peluncuran Posko serupa yang lebih dulu dilakukan Ombudsman RI, sesuai dengan Undang-undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Pengaduan online bisa melalui melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Bahkan saluran pengaduan online ini, dapat diakses seluruh masyarakat di Indonesia, dan bakal ditindaklanjuti Ombudsman di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh Indonesia termasuk kantor perwakilan Provinsi Bengkulu,” ujar Herdi, pada Senin, (4/5/2020).
Dikatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak memberikan layanan dan kebijakkan kepada masyarakat, dengan melibatkan dana APBN dan APBD yang dinilainya sangat besar. Untuk itu dinilai perlu pengawasan dalam pelaksanaanya.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” harapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko seperti layanan bantuan jaring pengaman sosial.
Kemudian layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan. Aduan tersebut juga bisa melalui WhatsApp Center kantor perwakilan provinsi Bengkulu di Nomor 0811-9723-737.
“Setiap laporan atau pengaduan yang masuk, pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu ditambahkan, setiap pengaduan yang masuk melalui kanal, juga langsung dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara layanan publik terkait.
“Kita akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan instansi tersebut,” demikian.