Wagub Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Dewan Provinsi Bengkulu

Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan dan Pencabutan,  bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gubernur Bengkulu Senin (24/2/20).

Rohidin Mersyah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasyah membacakan jawaban Atas :

  1. Perubahan Ke 2 atas Perda Pemprov Bkl No. 6 Th 2016 ttg RPJMD Prov. Bkl th 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Prov. Bkl No. 3 Th 2010 ttg Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan ketiga atas Raperda Prov. Bkl No. 9 Th 2011 tg Retribusi Jasa Umum.

Dedi menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas semua saran dan masukan untuk 3 Raperda ini.

“Kami berterimakasih atas masukan semua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu saat membahas 3 Raperda,” kata Wakil Gubernur.

Dedy juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu akan menindaklanjuti kritik dan saran agar Raperda ini dapat sempurna. “Semua pendapatt dari para anggota dewan sangat bermanfaat demi kesempurnaan 3 Raperda,” tutup Dedy. (**)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.