Bengkulu Tengah-Intersisinews.com – Sidang Paripurna lanjutan mendengar pandangam umum fraksi – fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Raperda tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia dan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 04 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Senin pagi (10/02/2020) bertepat di ruang Rapat Paripurna Gunung Bungkuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat Paripurna di hadiri langsung Bupati Bengkulu Tengah Fery Ramli, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, Waka II DPRD Bengkulu Tengah Evi Susanti, Waka Polres Bengkulu Tengah, Kodim, Kejari, Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sekwan DPRD H. Meizuar, Kepala OPD, camat.
Pada kesempatan itu Bupati Bengkulu Tengah Fery Ramli menyampaikan agar pembahasan Perda ini dapat di lanjutkan dalam tahap-tahap selanjutnya,sehingga perda yang kita susun ini bermanfaat dan bisa sebagai acuan dalam kita menjalani program kerja pemda Bengkulu Tengah. (ADV )