intersisinews.com,— Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama awak media cetak dan online mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, (Kamis 25/4/2019).
Mereka mempertanyakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2, 3 dan 4 Desa Kampung Bogor, serta proses hukum dugaan money politic oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) nomor urut 2 partai nomor urut 1 di Desa Cinto Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE didampingi Kasi Penindakan Bawaslu Zainal SPd menjelaskan, PSU memang sudah biasa dilakukan dalam dunia politik. Tapi masih bagi masyarakat Kepahiang masih relatif asing, sehingga terkejut mendengarnya.
Menurut Rusman, PSU di Kampung Bogor perlu dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran, yakni berupa pemilih eksodus.
“Karena ada pelanggaran yang kita dapatkan kemarin, yaitu beberapa pemilih yang bukan warga Kampung Bogor mencoblos di sana. Maka kita lakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Terkait laporan masyarakat tentang money politic kepada Bawaslu, Senin (15/4) lalu, Rumas memastikan Bawaslu sudah menerima laporan itu dan tengah memprosesnya. “Kita sudah memeriksa 12 orang saksi. Harap sabar menunggu,” janjinya di hadapan para wartawan dan aktivis LSM.
Usai pertemuan singkat itu, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Bengkulu, Yulios Kelana Saputra kepada Ronin98.com menegaskan, pihaknya akan terus memonitor sengketa dan pelanggaran Pemilu di wilayah itu hingga azas jujur dan adil (Jurdil) dalam pelaksanaan Pemilu bisa diwujudkan.
Apalagi, kata Yulios, kalau sudah menyangkut jual-beli suara seperti dilakukan oknum Caleg di yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang tersebut.
“Saya minta Bawaslu dan Gakkumdu setempat mempercepat prosesnya masuk ke ranah hukum, agar tidak jadi prasangka liar di tengah masyarakat yang tentu akan merugikan Bawaslu dan Gakkumdu juga,” pungkasnya.
Sumber: ronin98.com