Bengkulu : Pemungutan Suara Ulang (PSU), akan disusulkan pelaksanaann untuk 7 TPS yang tersebar di 3 wilayah Kabupaten, yakni Kabupaten Kepahiang sebanyak 3 TPS, di Kabupaten Seluma 2 TPS, dan Kabupaten Kaur 2 TPS, akan digelar pada Sabtu, (27/4/2019) lusa.
“PSU untuk 7 TPS lagi akan dilaksanakan hari terakhir atau batas akhir waktu PSU dari rekomendasi Bawaslu pada tanggal 27 April,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, kepada jurnalis di Bengkulu.
Dikatakan, pelaksanaan pada hari terakhir PSU tersebut, mau tidak mau harus dipersiapkan, mulai dari logistik maupun petugas KPPS untuk menggelarnya.
Apalagi untuk logistik, seperti surat suara, selain diambil dari cadangan yang ada di KPU Kabupaten, juga ada didatangkan dari KPU RI, khususnya surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI, memang kekurangan, khususnya untuk PSU di Kabupaten Kaur dan Seluma.
“Insya Allah untuk logistiknya sudah siap, karena kita ambil dari surat suara cadangan sebanyak 1.000 surat suara masing-masing jenisnya, dan juga ada yang didatangkan dari KPU RI,” katanya, Kamis, (25/4/2019).
Sementara itu, sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Khalid Syaifullah menyebutkan, pihaknya hanya bersifat mengingatkan pihak penyelenggara Pemilu, KPU masing-masing Kabupaten dan Kota, sudah harus melaksanakan PSU sebelum tanggal 27 April 2019 ini.
Apalagi pelaksanaan PSU untuk 9 dari 7 TPS yang belum melaksanakannya merupakan rekomendasi dari Panwas TPS melalui Panwas Kecamatan dan diputuskan secara berjenjang oleh pihak KPU.
“KPU yang menetapkan untuk PSU atau tidaknya, kita dari Bawaslu hanya merekomendasikan saja. Semua rekomendasiPSUitu dikeluarkan karena modus-modus pelanggaran pemilih, sehingga PSUharus dilakukan,” pungkasnya (***)