Intersisinews.com, Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu serentak 2019, untuk 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang 1 TPS berada di Kota Bengkulu, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota akan dilaksanakan dalam bulan April ini.
Dimana PSU itu akan diselenggarakan di TPS 15 Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
“Dalam PSU nanti, pihak KPPS akan mengusulkan ke PPK yang diteruskan ke KPU Kota, atas rekomendasi pengawas TPS,” ungkapKomisioner KPU Kota Bengkulu Romi Sugara, kepada jurnalis.
Dikatakan, sebelum proses pemungutan suara dilakukan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi dengan pihak KPPS setempat, atas kronologis kejadian ketika waktu pencoblosan sebelumnya sempat dihentikan, dengan alasan ada warga yang tetap memilih, meski tidak berhak menggunakan hak pilihnyadi TPS setempat, dengan hanya menggunakan E-KTP.
“Setelah kita menerima klarifikasi dari pihak KPPS, akan dilanjutkan dengan Pleno KPU Kota untuk menentukan jadwalnya. Sesuai aturan yang berlaku, paling lambat untuk pelaksanaannya paling lama 10 hari setelah proses pemungutan suara atau sebelum Pleno akhir di tingkat PPK,” ujarnya, Sabtu, (20/4/2019).
Selain itu dijelaskan, dalam proses PSU nanti, akan langsung dilakukan pemungutan suara dan tidak ada lagi pemutahiran data pemilih. Artinya, untuk pemilihnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 15 Rawa Makmur dimaksud.
“Jumlah pemilih yang ada di TPS tersebut sebanyak 203 orang,” terangnya.
Ditanya surat suara yang digunakan untuk PSU ditambahkan, pihaknya akan mengambil dari 1.000 surat surat suara cadangan yang ada di KPU untuk setiap jenis pemilihannya.
“Dalam aturannya memang kita ambil dari surat cadangan dan itu sangat cukup. Untuk itu diharapkan ketika proses PSU berlangsung dapat berjalan lancar, sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya (***)