Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bengkulu, Intersisinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pendaftaran dibuka pada hari ini Selasa (26/2/19).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemprov Bengkulu Hamka Sabri, dalam konferensi pers bersama awak media di Media Centre mengatakan, dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tahun 2019 sesuai dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) maka ada sebanyak 17 kursi jabatan penting kelas eselon II A yang dibuka oleh Pemprov Bengkulu.

“Ya benar. Pengumuman ini terbuka untuk umum. Asalkan dengan catatan memiliki kualifikasi persyaratan mekanisme tertuang dalam kriteria pengumuman Pemprov Bengkulu dengan landasan dasar Keputusan Pansel Nomor 01/PANSEL/JPT PRATAMA/BKD/2019,” ujar Hamka Sabri.

Dikatakan Asisten 1 Pemprov Bengkulu ini, ke-17 jabatan yang dibuka pada seleksi ini meliputi;

1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
4. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah,
5. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
8. Kepala Dinas Pariwisata,
9. Kepala Dinas Perhubungan,
10. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,
11. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, 12. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
13. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
14. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
15. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,
16. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, dan
17. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bengkulu.

“Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Bengkulu,”

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut;
1. surat lamaran bermaterai Rp 6.000,
2. tanda bukti formulir pendaftaran online,
3. fotocopy SK pengangkatan sebagai CPNS,
4. fotocopy SK pangkat terakhir,
5. fotocopy SK jabatan terakhir,
6. fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
7. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir,
8. fotocopy sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional tertentu (Ahli Madya),
9. fotocopy penilaian prestasi kerja/SKP Tahuj 2017 dan 2018,
10. surat pernyataan menandatangani pakta integritas,
11. surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah,
12. surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah,
13. fotocopy bukti penyerahan SPT Tahun 2018,
14. belas fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
15. fotocopy bukti penyerahan LHKPN/LHKASN pada jabatan terakhir,
16. surat persetujuan/rekomendasu dari pejabat pembina kepegawaian,
17. surat keterangan kepolisian dari Polres setempat (asli dan masih berlaku),
18. surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibubuhi materai Rp 6.000,
19. surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dibubuhi materai Rp 6.000,
20. surat pernyataan tidak berstatus sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi, narkoba atau kesusilaan oleh aparat penegak hukum yang dibubuhi materai Rp 6.000,
21. daftar riwayat hidup, dan
22. dua pas fhoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat lembar).

“Adapun untuk jadwal tahapan seleksi ini dimulai pada hari ini Selasa 26 Februari hingga berakhir 12 Maret 2019.” Ungkapnya.

Terkait lelang jabatan ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan jika ada orang mengatasnamakan siapapun meminta uang dengan iming-iming akan dimenangkan dalam lelang jabatan tersebut, itu tidak benar. (mb)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.