Bengkulu, Intersisinews.com : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan, rencana perubahan status kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CA-DDB) menjadi Taman Wisata Alam (TWA), segera diajukan persetujuan penanda-tanganan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, termasuk peta persiapan untuk pengelolaannya.
“Konsep SK serta peta perubahan TWA DDB telah dipersiapkan, dan segera diajukan oleh Sekjen KLHK untuk persetujuan penanda-tanganan oleh Menteri LHK RI,” ungkap Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Bengkulu.
Dikatakan, awalnya Tim Penelitian Terpadu telah disambut Menteri LHK yang mendisposisikan kepada Dirjen PKTL untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya melakukan komunikasi dengan Direktur dn staf-nya, untuk memohon persiapan SK dan peta lokasi TWA DDB.
“Kami bertemu dengan Dirjen PKTL dan Sekditjen KSDAE untuk memastikan SK dan peta TWA DDB telah siap, dan Dirjen PKTL akan melanjutkan kepada Sekjen untuk diperiksa serta dilanjutkan mengajukan kepada Menteri LHK,” terangnya, Minggu, (30/12/2018).
Selain itu dijelaskan, pihaknya juga telah menemui Dirjen KSDAE membahas persiapan pengelolaan TWA DDB yang di pimpin Sekditjen KSDAE, dan dihadiri Prof. Sambas dari IPB, Direktur Pengelola Jasling dan Wisata Alam, perwakilan dari Kepala Biro Hukum, Direktur Pengukuhan serta Direktur PIKA-KLHK.
“Dari pertemuan itu, pokok bahasan kesiapan rencana dan pengelolaan kerjasama TWA Danau sebagai hasil rapat sehari sebelumnya. Kemudian bersamaan juga telah melaporkan keinginan para kaum Adat Melayu Mukomuko yang menginginkan akses ke Kerinci melewati Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS),” ujarnya.
Lebih jauh ditambahkan, pada acara Penganugerahan PROPER di salah satu hotel, pihaknya juga sempat bertemu dengan Menteri LHK dan Sekjen KLHK, serta secara khusus telah membicarakan dengan Sekjen KLHK, mengenai penyegeraan terbit SK TWA DDB yang telah disiapkan Konsep SK dan peta-nya.
“Kami juga telah menyampaikan pesan melaui WA kepada Sekjen KLHK, untuk meminta percepatan terbitanya SK dan peta dimaksud,” tutupnya. (red-3)