Kelompok Massa Demo Kejati Bengkulu Minta Kasus Novel Kembali dibuka

Bengkulu-intersisinews.com, Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bengkulu Untuk Keadilan (FRBUK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) jumat (28/12/2018)

Saiful Anwar kordinator aksi menyampaikan jika aksi tersebut meminta Kejaksaan untuk menyeret Novel Baswedan ke pengadilan. “aksi ini meminta Kejaksaan agung untuk memprroses hukum dan menyeret Novel Baswedan ke Pengadilan” ungkapnya

Dalam pernyataan sikap FRBUK :

  1.  Kami atas nama rakyat Bengkulu meminta Kejaksaan Agung RI bertanggungjawab atas penghentian perkara penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan. Perkara tersebut terjadi di Bengkulu yang melibatkan warga Bengkulu. maka, apa yang dilakukan Kejaksaan agung atas perkara tersebut telah mengkhianati atas rasa keadilan bagi warga Bengkulu dan seluruh warga negara Indonesia
  2. Meminta Kejaksaan Agung RI mencabut surat pemberhentian penuntutan Novel Baswedan dan melanjutkan proses penuntutan ke muka pengadilan Negeri Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku
  3. Meminta Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengadili Novel Baswedan sesuai dengan berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI
  4. Mengutuk keras segala bentuk perlakuan diskriminatif didepan hukum termasuk kepada saudara Novel Baswedan yang mendapat perlakuan istimewa bahkan kebal dimata hukum.

Untuk diketahui dilansir dari kompas.com Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.

Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel.

Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut.

“Ketika diajukan gugatan praperadilan, ternyata dinyatakan SKPP tidak sah. Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu tentunya akan kami lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan. (***)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.