Usulkan 46 Persil Sertifikat, Pemkab Mukomuko Jamin Legalitas Hukum

Mukomuko, Intersisinews.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini kembali mengusulkan permohonan Hak Pakai atas tanah yang di kuasai. Permohonan ini dalam rangka menjamin legalitas kepastian hukum.

Jumlah tanah yang diusulkan untuk di persilkan mencapai puluhan yang tersebar di seluruh Kabupaten Mukomuko. Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah melakukan pengukuran dan pengecekan administrasi dan saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman yang disampaikan melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Budiarto membenarkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali mengusulkan puluhan tanah untuk menjamin legalitas kepastian hukum

“Puluhan bidang tanah yang diusulkan untuk di sertifikatkan pada tahun ini tersebar di seluruh kecamatan, yakni seluruh tanah fasilitas pemda Mukomuko dari Sekolah, tempat kesehatan Kantor dan lainnya” katanya, Rabu (19/12/18).

Lanjutnya, Puluhan bidang tanah yang diusulkan untuk disertifikatkan pada tahun ini sebanyak 46 dan proses pengukuran dan pengecekan Administrasi sudah dilakukan.

“Awalnya kita mengsulkan 55 bidang tanah untuk disertifikatkan setelah kita lakukan pengukuran dan mengecek administrasi dan kelengkapan syarat-syarat lainnya ada beberapa bidang tanah yang belum lengkap dari hasil pengecekan yang sudah kita lakukan dari 55 yang akan di persilkan hanya bisa 46 untuk di persilkan “,jelasnya.

Ditambahkannya, seluruh bidang tanah yang akan disertifikatkan saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

“Pengukuran dan pemberkasan sudah kita lakukan dan saat ini masih dalam proses di BPN untuk diproses menjadi sertifikat.” pungkasnya. (Red-1)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.