Bengkulu Tengah, Intersisinews.com– Meski sudah mulai berjalan dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas jual-beli di pasar tradisional Desa Taba Lagan-Bengkulu Tengah belum juga memberikan konstribusi yang optimal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten.
Namun hal itu ditampik Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendrik Oktober melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Elpi Eriantoni SH. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyusun program dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda Benteng maupun Pemerintah Desa selaku pengelola pasar.
“PKS masih dalam proses perhitungan dan akan tuntas dalam waktu dekat ini,” kata Elpi.
Lebih lanjut ia menuturkan, perhitungan besaran bagi hasil tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Harus dikaji secara matang sesuai dengan realita dan fakta sebenarnya.
“Agar besaran retribusi tak merugikan kedua belah pihak, Disperindagkop Kabupaten Benteng akan menerjunkan tim guna melakukan uji petik. Dari hasil itulah, nantinya besaran retribusi bisa ditetapkan,” sambungnya.
Dikatakan Elpi, setoran retribusi pasar dilakukan secara langsung oleh pengelola pasar dengan menggunakan sistem transaksi non tunai alias di transfer.
“Setoran retribusi langsung ditransfer ke rekening umum kas daerah (RKUD) Kabupaten Benteng. Meski demikian, laporan transaksi tetap harus dilaporkan ke Disperindagkop secara rutin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Taba Lagan, Kadim juga menegaskan, penarikan uang retribusi merupakan hak dari Pemda Benteng. Meski demikian, Kadim menegaskan agar penarikan retribusi harus disesuaikan dan seimbang dengan jumlah fasilitas yang disiapkan oleh Pemda Benteng.
“Silahkan kalau mau menarik retribusi. Kalopun demikian, Pemda harus bijak. Sebab, los yang dibangun oleh Pemda Benteng hanya sebanyak 41 unit. Sedangkan, sisanya dibangun secara sawadaya oleh pedagang. Pemda hanya bisa menarik retribusi dari aktivitas pasar yang menggunakan los bantuan Pemda Benteng,” demikian Kadim. (Red-1)