Asisten II : Keputusan Bupati Kepahiang Terkait Jam Kerja Untuk Peningkatan Pelayanan

Intersisinews.com, Pemberlakuan 5 hari kerja di Pemerintaah Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bhal ini disampaikan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Sudarmo, SKM,MM Sabtu 15/12/2018

“Surat Keputusan yang Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM, tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemkab Kepahiang menjadi 5 hari kerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan upaya untuk meningkatkan produktifitas kinerja ASN” ungkapnya

Kepada wartawabn Asisten II Pemkab Kepahiang mendukung dan menyambut baik Kepuusan Bupati. “Kami sangat mendukung dan menyambut baik Surat Keputusan Bupati, sebagai ASN kami siap menjalankan keputusan tersebut, Semoga dengan adannya surat edaran yang dikeluarkan serta disampaikan oleh Bapak Bupati untuk para Organisasi Perangkat daerah (OPD), dan Camat dan Lurah tentang hari Kerja dan jam Kerja seluruh pengawas negeri sipil di lingkungan Pemkab Kepahiang bahwa dimulai tanggal 12 Desember diberlakukan 5 hari Kerja” Ujar Sudarmo.

Untuk diketahui Pemkab Kepahiang melakukan aturan 5 hari kerja yaitu ketentuan jam kerja efektif 37,5 Jam/Minggu, dan untuk Puskesmas dan Rumah Sakit Umum daerah tetap enam hari kerja sampai asisten ll.

Pewarta: Naimi
Editor: Rustam

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.