STAB dan AEKI Bakal Urus Izin Petani Kopi Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com: Pihak Serikat Tani Bengkulu (STAB) bekerjasama dengan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Provinsi Bengkulu, bakal memperjuangkan agar petani kopi yang selama ini menggarap dalam kawasan hutan, baik itu Hutan Lindung (HL) ataupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) bisa mengantongi legalitas. 

“Peran kita (STAB,red) hanya membantu kepengurusan izin saja. Diharapkan petani bisa mendapatkan legalitas di saat berkebun dalam kawasan. Dimana di Provinsi Bengkulu tidak sedikit petani yang menggarap kawasan hutan, dan selalu dihantui rasa was-was, lantaran khawatir ditangkap pihak yang berwenang,” kata Pembina STAB, Muspani, di Bengkulu.

Dijelaskan, pengurusan izin dimaksudkan hanya dikhususnya untuk komoditi kopi yang dikelola petani. Pasalnya petani kopi memang membutuhkan intervensi, agar bisa mengantongi legalitas beraktifitas dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, tahap awal pihaknya akan mendata para petani dan lahannya.
“Skemanya seperti perhutanan sosial. Kerjasamanya antara petani kopi, STAB, dan AEKI. Pasalnya jika mengandalkan anggaran yang dimiliki pemerintah memang terbatas. Sehingga kerjasama dnegan AEKI nantinya berkontribusi membeli kopi petani,” jelasnya, Jumat, (30/11/2018).

Lebih jauh ditambahkan, untuk membahas persoalan legalitas bagi petani kopi yang berkebun di kawasan tersebut, pihaknya juga akan melakukan duduk satu meja dengan petani kopi di 4 kabupaten, yakni Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, dan Kepahiang. Lantaran untuk petani kopi dari Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Bengkulu Tengah, sudah menemukan titik temunya.

“Mellaui pertemuan itu akan diketahui luas lahan dan petani yang berkebun di kawasan. Setelah itu, kita akan urus izinnya ke Pemerintah melalui dinas teknis nantinya,” pungkasnya.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.